Jumat, 10 Oktober 2014

BAB 3. BENTUK ORGANISASI

                                             BAB 3. 

                                 BENTUK ORGANISASI


1. Bentuk Organisasi

-Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
-Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
-Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2. Hirarki Tanggung jawab

Pengawas :
-Mengelola koperasi & usahanya
-Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
-Menyelenggarakan rapat anggota
-Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
-Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
-Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh -Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus -bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

Pengawasan
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengolahan
Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Wewenang :
-Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
-Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
-Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

Manajemen KoperasiTugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar