BAB 2.
PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
1.Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO ada 6 elemen yang dikandung dalam koperasi. Yaitu:
Koperasi, perkumpulan orang-orang
Penggabungab orang -orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasu berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Terdapat kontribusi yang adil
2.Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago/1984)
Koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakab orang-orang atau badan hukum, yang mendirikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar.
3.Definisi Hatta
Memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
4.Definisi Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-oran, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
5.Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusiaga" secara perkumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
6.Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badn usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekuargaan.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggot pada khususnya dan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRISIP-PRINSIP KOPERASI
- Prisip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Reiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA
- Prinsip Koperasi Indonesia
PRINSIP MUNKNER :
Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.
PRINSIP RAIFFEINSEN
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
PRINSIP SCHULZE
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
PRINSIP ICA
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar