I. KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi dibagi 3,Yaitu :
A. KONSEP KOPERASI BARAT
B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
A. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan
bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan
atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan
latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan
keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini
keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar
anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut
berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya
dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil
keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
1. Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian
harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan
subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistemsosialis-komunis.
C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa
koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep
koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi
menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara
berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas
pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan
tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan
dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman
bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita
koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang
cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada
pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak
dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan
aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi
menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonian Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem
Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / Sosialisme Sistem Ekonomi
Sosialis, Sosialis Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem
Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang.
• Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama
“De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi