MENGENAL
MONEY LAUNDERING
DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN
- Pasal
1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah
perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan,
menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan
, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga
(seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud
untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga
seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
- Pencucian
uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses
yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu
uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang
tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan
terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan
uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut
kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
Tahap-tahap
proses pencucian uang :
- Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah
menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan
(financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil
kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah
dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas
uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu
dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan
kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter
seperti cheques, money orders dll
- Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci
berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari
sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank
lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana
tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment
instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan
gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan
perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi
seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.
- Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana
Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan
bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah
menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan
dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan
BEBERAPA
MODUS MONEY LAUNDERING
- Loan
Back, yakni dengan cara
meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan,
dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan
bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang
sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku
peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau
certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan,
pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
- Modus
operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena
memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam
kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana
sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa
kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank
Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk
menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan
buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu
tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito
itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui
rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan
dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
- Modus
transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena
menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah
dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini
dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar
terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
- Modus
penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke
luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok,
hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer,
yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik
uang itu.
- Modus
akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang
memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven.
Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di
Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari
perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini
pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah
tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
- Modus
Real estate Carousel, yakni
dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam
kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan
(pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
- Modus
Investasi Tertentu, Investasi
tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau
antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya
kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri
dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan
harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan
tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
- Modus
over invoices atau double invoice.
Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara
sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula
perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini
mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu
membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over
invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
- Modus
Perdagangan Saham, Modus ini
pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam,
dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah
perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari
nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink
membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu
untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di
upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya
sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.
- Modus
Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan
dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk
mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia
dan Swiss.
- Modus
la Mina, kasus yang dipandang
sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun
1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada
perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian
emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya
impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas,
kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat
bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank
dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New
York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim
ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia
guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi
perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
- Modus
Deposit taking, Mendirikan perusahaan
keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal
dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan
credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain
transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian
obligasi pemerintahan dan teasury bills.
- Modus
Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga
perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan
nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil
kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer
ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk
melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil
transaksi gelap itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar