Sabtu, 11 Juli 2015

Perlindungan Terhadap Konsumen

Kasus Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
·         meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk  melindung diri
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·         menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
·         menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
·         meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Contoh Kasus :
Ketika seorang pedagang asongan atau seles sedang mempromosikan produk barunya, mereka senang menunjukan barang-barang yang bagus akan tetapi ketika dibeli oleh konsumen produk tersebut tidak sesuai dengan yang dipromosikannya bias jadi barangnya lebih sedikit atau rusak.
Komentar :
Menurut pendapat saya seharusnya para konsumen lebih selektif dalam memilih barang yang sedang dipromosikan karna tidak semua barang yang dipromosikan memiliki kualitas yang bagus, dan untuk para pedagang jangan memberikan atau menawarkan produk yang tidak bagus kualitasnya karna jika tidak para pelanggan enggan untuk membeli barang tersebut


Sumber

https://lukmanuddin.wordpress.com/2013/11/24/kasus-tentang-perlindungan-konsumen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar