Kasus Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen
adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan
oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan
konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
·
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindung diri
·
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
·
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
·
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
·
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Contoh Kasus :
Ketika seorang pedagang asongan atau seles sedang mempromosikan produk
barunya, mereka senang menunjukan barang-barang yang bagus akan tetapi ketika
dibeli oleh konsumen produk tersebut tidak sesuai dengan yang dipromosikannya
bias jadi barangnya lebih sedikit atau rusak.
Komentar
:
Menurut pendapat saya seharusnya para konsumen lebih
selektif dalam memilih barang yang sedang dipromosikan karna tidak semua barang
yang dipromosikan memiliki kualitas yang bagus, dan untuk para pedagang jangan
memberikan atau menawarkan produk yang tidak bagus kualitasnya karna jika tidak
para pelanggan enggan untuk membeli barang tersebut
Sumber
https://lukmanuddin.wordpress.com/2013/11/24/kasus-tentang-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar