Berdasarkan Pasal 504 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda
bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat
tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikianditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah
tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena
perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu
dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang
terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap
(rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang
belum diambil. Tidak bergerak
karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara
sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk
mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya
mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang,
segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Pada sisi lain masih menurut Subekti, suatu benda dihitung
termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan
oleh undang-undang. Suatu benda
yang bergerak karena sifatnyaialah benda yang tidak tergabung dengan
tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya
barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah
misalnya vruchtgebruik dari
suatu benda yang bergerak,lijfrenten,
surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara,
dan sebagainya.
Menurut Ny. Frieda
Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang
Memberi Kenikmatan(hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak
bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal
506 KUHPer) misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau
didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya
menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian
juga barang-barang tambang.
2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya
atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya pabrik
dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan
sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau
dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang
berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam
kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung
yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan
tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan
lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuanPasal 314 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke
atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori
benda-benda tidak bergerak.
Lebih lanjut, Frieda
Husni Hasbullah (Ibid, hal.
44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua
golongan:
1. Benda bergerak karena sifatnya yaitu
benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing,
buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer).
Termasuk juga sebagai
benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan
tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
a. Hak
pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b. Hak
atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan
atau piutang-piutang;
d. Saham-saham
atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
Apa gunanya
pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak?
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan
terlihat dalam hal cara penyerahan benda
tersebut, cara meletakkan jaminandi
atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya.
Menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 45-48), sebagaimana kami sarikan, pentingnya
pembedaan tersebut berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan,
daluwarsa, dan pembebanan. Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan
berkuasa (bezit)
Bezit atas benda
bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer). Tidak
demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena
seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda
tersebut.
2. Penyerahan
(levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan
benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata
tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan
benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan
cara seperti ditentukan dalam Pasal
620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register.
Dengan berlakunya Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan
haknya menurut ketentuanPasal 19
UUPA dan peraturan pelaksananya.
3. Pembebanan
(bezwaring)
Pembebanan terhadap
benda bergerak berdasarkan Pasal 1150
KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan
terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus dilakukan dengan hipotik.
Sejak berlakunya Undang-Undang
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda
bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4. Daluwarsa
(verjaring)
Terhadap benda
bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak
adalah sama dengan eigendom;
karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau
detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Terhadap benda tidak
bergerak dikenal daluwarsa karena menurutPasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh
karena daluwarsa
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4712/mengenai-benda-bergerak-dan-benda-tidak-bergerak