BAB 1
HUKUM
EKONOMI
Definisi
dan Tujuan Hukum
Ada
beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
- Van Kan
Menurut
Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban
dan perdamaian.
- Utrecht
Menurut
Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
- Wiryono Kusumo
Menurut
Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dala pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu bersikap mengikat
dan memaksa,
- Peraturan itu diadakan oleh
badan—badan resmi, dan
- Pelanggaran atas peraturan
tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian
Ekonomi
Menurut
M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi
kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.
Hukum
Ekonomi
Hukum
Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.
Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut
memiliki dua aspek, sebagai berikut.
- Aspek pengaturan usaha—usaha
pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara
keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha—usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum
Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum Ekonomi pembangunan,
hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara
peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
- Hukum ekonomi sosial, huku yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan
secara adil dan merata.
Sementara
itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan
kepada tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan , keserasian,
keselarasan, dalam perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemadirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
- Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang
berwawasan kewarganegaraan
Lain
dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan
adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu
pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
BAB
2
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
Subjek
huku terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.
MANUSIA
BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia
sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2
KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap
telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi
beberapa persyaratan.
BADAN
HUKUM (Rechts Persoon)
Badan
hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat
bertindak hukum seperti manusia.
Pengesaha
badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris;
- Didaftar di kantor paniteria
pengadilan negeri setempat;
- Dimintakan pengesaha anggaran
dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum
dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri
keuangan;
- Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan
hukum dibedakan dalam dua kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
- Badan hukum publik, merupakan
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
- Badan hukum privat, merupakan
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek
Hukum
Objek
hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan
menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak
kebendaan.
- Benda
yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak
bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
- Benda
yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh
panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi
suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.
Hukum
Benda
Hukum
benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur
hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu
kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu
benda.
Hak
Mutlak
Hak
mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak
mutlak atas suatu benda.
Hak
Nisbi (Hak Relatif)
Hak
Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang,
sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.
Hak
Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat
pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap
suatu prestasi(perjanjian)
Macam—macam
Pelunasan Hutang
- Pelunasan Utang dengan Jaminan
Umum
- Pelunasan Utang dengan Jaminan
Khusus
Gadai
Gadai
telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh
kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat—sifat
Gadai
- Gadai adalah untuk benda
bergerak
- Gadai bersifat accesoir,
artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
- Adanya sifat kebendaan
- Syarat inbezitztelling yaitu
benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
- Hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri
- Hak preferensi(hak untuk di
dahulukan)
- Hak gadai tidak dapat
dibagi—bagi
Objek
gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud
maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.
Hapusnya
Gadai
Hapusnya
gadai disebabkan oleh berikjut :
- Hapusnya
perjanjian pokok
- Karen
amusnanhnya benda gadai
- Karena
pelaksanaan eksekusi
- Karena
pemegang gadai melepaskan secara sukarela
- Karena
pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
- Karena
penyalahgunaa atas benda gadai
Hipotik
Hipotik
diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perutangan.
Sifat—sifat
hipotik
- Bersifat
accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
- Mempunyai
sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam
tagihan tangan siapapun berada.
- Lebih
dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.
- Objeknya
benda—benda tetap
Perbedaan
Gadai dan Hipotik
- Gadai harus disertai penyerahan
hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
- Gadai dihapus bila barang yang
di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.
- Satu barang tidak pernah
melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik
di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
- Adanya gadai dapat dibuktikan
dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang
dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor
kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai
peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya
perjanjian fidusia
- Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia,
- Pelepasan
hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
- Musnahnya
benda yang menjadi jaminan atas fidusia.
BAB
3
HUKUM
PERIKATAN
Hukum
perikatan dalam buku III Kitab Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem
terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai
dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari yang sudah ditetapkan.
Perikatan
adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal
yang satu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi,
begitu juga sebaliknya.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar—dasar
hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .
- Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan
yang timbul dari Undang—undang.
- Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.
Asas—asas
dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas
kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah
bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka
yang membuatnya.
Asas
Konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat anatara para pihak mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu
formalitas. Dengan demikian jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu
perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian
bukan inti.
Wanprestasi
Wanprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di
perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Akibat—Akibat
Wanprestasi
- Membayar
ganti rugi yang diderita oleh kreditur
- Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian.
- Perlaihan
risiko.
Hapusnya
Perikatan
- Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
- Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau pengikutan;
- Pembaharuan
utang;
- Perjumpaan
utang atau kompensasi;
- Percampuran
utang;
- Pembebasan
utang;
- Musnahnya
baran yang terutang;
- Batal/Pembatalan;
- Berlakunya
suatu syarat batal;
- Lewat
waktu
Memorandum
of Understanding (MoU)
MoU
merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di
Indonesia istilah MoU baru akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu
ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada.
Asas
kebebasan berkomtrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para
pihak untuk
- Membuat atau tidak membuat
perjanjian;
- Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
- Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya;
- Menentukan bentuk perjanjian,
tertulis atau lisan.
Seluruh
kebebasan berkontrak tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.
Kedudukan
yuridis suatu MoU terdapat dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.
- Pendapat
yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan aggreement gentlement, artinya
hanya sebagai pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
- Pendapat
yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun
bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga pengikat MoU yang
kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.
Ciri—Ciri
Memorandum of Understanding
- Isinya
seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman saja
- Berisikan
hal—hal yang pokok saja
- Hanya
bersifat pendahuluan saja
- Mempunyai
jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)
- Dibuat
dalam bentuk perjanjian dibawah tangan
- Tidak
ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan
sesuatu perjanjian lebih detail.
Tujuan
Memorandum of understanding
Tujuan
dari MoU unu adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk
memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan
kerjasama.
Jika
salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah
dicantumkan dalam MoU akan b ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.
BAB
4
HUKUM
DAGANG
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan
hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15
KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa
hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum
yang umum.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang.
- Membuat
pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang), dan
- Mendaftarkan
usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang Nomor 3 tahun 1982).
Sementara
itu pembuatan dokumen dibagi menjadi dua :
- Dokumen keuangan, yang terdiri
dari neraca tahunan, perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi
jurnal harian)
- Dokumen lainnya, yang terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai
guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen
keuangan.
Lalu
wajib daftar perusahaan yang diatur dalam Undang—undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan suatu pendaftaran yang berkaitan
dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Bentuk—Bentuk
Badan Usaha
Bentuk
suatu perusahaan dapat dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.
- Bentuk
perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya :
- Perusahaan
perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki perseorangan atau
pengusaha.
- Perusahaan
persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau
pengusaha yang bekerja sama.
b.1.
Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
berusaha bersama—sama mencari keuntunga.
b.2.
Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
b.3
Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara
tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.
- Bentuk perusahaan dilihat dari
status hukumnya :
- Perusahaan
berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan
sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
a.1.
Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang yang diberi hak dan pengakuan oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal yang ada didalamnya adalah modal
dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Sedangkan organ—organ
yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan
Komisaris.
Dalam
Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan
(merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).
- Perusahaan
bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai
untuk memnuhi kewajiban perusahaan.
Semetara
itu didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu perusahaan swasta
yaitu perusahaan yang seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada
campur tangan negara didalmnya sedangkan perusahaan negara yaitu perusahaan
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Koperasi
Koperasi
adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual
barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari
dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)
Fungsi
dan peran koperasi
- Membangun
dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan nperekonomian
nasional.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur
Organisasi Koperasi
- Rapat
Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
- Pengurus
adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota
pengurus dalam akta pendirian.
- Pengawas
adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan
dan bertanggung jawab kepada anggota.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
- Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
- Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
- Yaysan
mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Yayasan
Asing
Dalam
hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat
tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan
usaha mili negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh
negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya
merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha
Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency;
perusahaan umum atau public corporation.
BAB 5
Hukum
Perekonomian
Prinsip ekonomi
merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung
asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
Sistem
perekonomian
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat
dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah
perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan.
· Perekonomian
terencana
Ada dua bentuk
utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud
pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah
memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan
pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika
perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak
atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara
Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20.
Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan
sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi.
China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan
swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
· Perekonomian
pasar
Perekonomian
pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah
lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang
mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang
diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran-permintaan.
· Perekonomian
pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau
mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan
terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang
benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara
seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika
Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi.
Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah
umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan
negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur
yang telah melakukan privatisasi - pengubahan status perusahaaan pemerintah
menjadi perusahaan swasta.
Kaitan
Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
Politik
Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi.
Undang-Undang
dasar negara modern dewasa ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen
politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang setidak-tidaknya mempengaruhi
dinamika perkembangan perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modern
dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi.
Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat disebut sebagai
konstitusi ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip
kebijakan ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti Amerika Serikat,
Australia, Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya konstitusi
politik. Namun didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan mengenai
moneter, anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan tetap
diatur, yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian negara
bersangkutan. Kebijakan-kebijakan tersebut lebih terkait dengan sistem
administrasi negara dari pada persoalan sistem ekonomi secara lansung.
Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat disebut konstitusi ekonomi
secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi
ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan
ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic
rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari ketentuan-ketentuan
mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945,
maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum
Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Pasal 33
menentukan:
• Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
• Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara
normatif, ketentuan pasal 33 UUD 195 merupakan politik hukum ekonomi Indonesia,
sebab mengatur tentang prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda
perekonomian. Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa perekonomian nasional
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat
dipandang sebagai sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam kontek
sekarang yaitu persaudaraan, humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak
dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala barat, tetapi ada nuansa
moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk yang
ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market
economy). Pasal ini dianggap dari ekonomi kerakyatan.
Pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian.
Peranan itu ada dua macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat (2)
menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam rumusan yang
ada, kecuali jika istilah “dikuasai” diinterpretasikan sebagai “diatur” tetapi
yang diatur disini adalah sumber daya alam yang diarahkan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Sumber daya
strategis meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan
keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945 didalamnya
tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan dan pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-seorang. Sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa.
Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan
orang-orang yeng berkuasa dan rakyat banyak ditindas.
Sistem ekonomi yang berlaku di
Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem
ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1 Roda kegiatan
ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat seluruh
bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada nasionalisasi
ekonomi.
4. Koperasi merupakan
sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras,
serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
Dalam model pembangunan ekonomi
yang menempatkan manusia sebagai titi sentralnya, sasaran penciptaan peluang
kerja dan partisipasi rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu mendapatkan
perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam penyusunan rencana-rencana
pembangunan, setiap kebijakan, program, proyek-proyeknya berisi
komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran peluang kerja, peluang
berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan tolak ukur dan
cara-cara menilainya.
Politik
Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi Menghadapi Era Globalisasi.
Salah satu
masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah
mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan
kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama ini, persoalan tersebut dianggap tidak
penting mengingat praktek penyelenggaraan ekonomi sejak kemerdekaan telah
berjalan mengikuti arus logika pembangunan ekonomi yang berkembang atas dasar
pengalaman empiris dilapangan atau teori-teori dan kisah-kisah sukses di
negara-negara lain yang dipandang layak dijadikan contoh. Sulit membayangkan
bahwa konstitusi harus diajdikan acuan subtantif dalam setiap kebijakan resmi
dalam proses pembangunan ekonomi. Apalagi kenyataan dizaman sekarang menuntut
semua bangsa akrab bergaul dengan sistem ekonomi pasar yang diidialkan bersifat
bebas dan terbuka. Tidak eksklusif. Liberalisasi perdagangan dan globalisasi
ekonomi sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat di hindarkan.
Dalam keadaan
demikian, memang sulit dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi harus
tunduk kepada logika normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati dalam
rumusan undang-undang dasar yang tertulis. Sebaik-baiknya rumusan konstitusi
sebagai sumber kebijakan tertinggi tidak dapat mengikuti dengan gesit dan luwes
perubahan-perubahan dinamis yang terjadi dipasar ekonomi global maupun lokal
yang bergerak cepat setiap hari. Karena itu, kebiasaan untuk menjadikan konstitusi
sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan ekonomi dapat dikatakan sangat
minim. Hal itu terjadi disemua negara demokrasi. Pengaturan kebijakan ekonomi
secara ketat dalam konstitusi merupakan fenomena negara-negara sosialis-komunis
yang terbukti tidak berhasil memenuhi hasrat warga negara untuk bebas, baik
secara politik maupun ekonomi.
Indonesia
sebagai negara yang bukan komunis, juga berusaha mengadopsi beberapa prinsip
yang dipraktekkan terutama dinegara-negara eropa timur, yaitu dengan mengatur
prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam bab XIV UUD 1945 tentang
perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun kemudian, kalaupun
disadari dan dalam praktek memang dijadikan acuan, biasanya,
ketentuan-ketentuan undang-undang dasar itu hanya dijadikan rujukan formal,
sekedar untuk menyebut bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan
berdasarkan UUD 1945.
Oleh beberapa
ahli ekonomi, pasal yang mengatur tentang perekonomian didalam UUD 1945 dinilai
tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Pertama, perekonomian tidak dapat lagi
hanya berdasarkan kepada asas kekeluargaan, karena didunia bisnis modern tidak
dapat dihindarkan sistem pemilikan pribadi sebagai hak asasi manusia yang juga
dilindungi oleh undang-undang dasar. Sifat-sifat kekeluargaan dari suatu bangun
usaha hanya relevan jika dikaitkan dengan koperasi sebagai bentuk-bentuk
perseroan, yang berlaku adalah prinsip “one share one vote” dengan penghargaan
yang tinggi terhadap hak milik (property), yaitu sama tingginya dengan
penghargaan terhadap kebebasan (freedom). Hal ini tercermin dalam cara pandang
masyarakat modern yang sangat mengagungkan prinsip liberty dan property.
Kemudian,
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
memang harus dikuasi oleh negara, tetapi pengertian dikuasai tersebut tidak
dimaksudkan untuk dimiliki. Perekonomian modern menghendaki efisiensi yang
tinggi, sehingga membiarkan badan-badan usaha milik negara untuk eksis selama
ini justru sama dengan membiarkan berkembang inefisiensi dalam pengelolaan
sumber daya ekonomi yang justru merugikan negara dan rakyat banyak. Lagi pula,
zaman modren menghendaki adanya pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan
policy maker dengan fungsi pelaku usaha. Tidak seharusnya pemerintah yang bertanggung
jawab dibidang regulasi dan pembuatan kebijakan, terjun sendiri dalam kegiatan
usaha. Karena itu, perusahaan milik negara yang ada, justru perlu
diprivatisasikan agar lebih efisien dan menjamin fairness diantara pelaku
usaha. Tidak mungkin ada fairness bagi pengusaha swasta jika instansi
menentukan kebijakan juga turut mengambil bagian sebagai pelaku usaha secara
lansung.
Dan yang
terakhir, pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik
dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan
oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus
diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator,
bukan pelaku lansung.
BAB
6
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Istilah
hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan
intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam
arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan
inteletual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya
cipta dan daya pikir. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.
Prinsip
Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip
Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang
akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
- Prinsip
Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberiukan kepada
individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan
berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan—pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang
berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.
Cipta
yang dilindungi
- Buku,
Program, dan semua hasil karya tulisan;
- Ceraamah,kuliah
,pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;
- Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
- Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
- Seni
rupa dan segala brntuk seni rupa;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni
batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan,
tafsiran;
Sementara
itu yang tidak ada hak cipta meliputi:
- Hasil
rapat terbuka;
- Peraturan
perundang-undangan;
- Pidato
kenegaraan;
- Putusan
pengadilan atau penetapan haki;
- Keputusan
badan arbitrase dan badan—badan lainnya.
Pelamggaran
Hak Cipta
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor
19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan
oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak
Paten
Hak
paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakan.
Jangka
Waktu Paten
Berdasarkan
pasal 8 Undang—undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam
jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
Permohonan
Paten
Sementara
itu paten diberikan berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan
Ham untuk memperoleh sertifikat hak atas paten.
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang
paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan atas ganti rugi kepada
pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang—undangan ini.
Hak
Merek
Pengertian
hak merek berdasarkan pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf,
angka—angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Pendaftaran
Merek
Setiap
permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen
Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan mendapatkan
lisensi yang terdaftar dalam daftar umum merek. Sedangkan jangka waktunya adala
selama 10 tahun sejak lisensi diterima.
Perlindungan
Varietas tanaman
Pengertian
perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan. Dan jangka waktu yang diberikan selama 2o
tahun sejak varietas tanaman tersebut diberikan lisensi.
Subjek
perlindungan varietas tanaman
- varietas
turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau
varietas yang namanya telah terdaftar.
- Varietas
yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.
- Varietas
yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilibdungi.
Dengan
demikian hak varietas tanaman meliputi :
- Memproduksi
atau memperbanyak benih,
- Menyiapkan
untuk tujuan propagasi,
- Mengiklankan,
- Menawarkan,
- Menjual
atau memperdagangkan,
- Mengekspor,
- Mengimpor,
dan
- Mencadangkan
untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.
Perlaihan
Hak perlindungan Varietas Tanaman
Diatur
dalam undang—undang nomor 29 tahun 2000 :
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian dalam bentuk akta
notaris;
- Sebab lain yang dibenarkan
undang—undang.
Berakhirnya
Hak Perlindungan Varietas tanaman
Dalam
pasal 56 Undang—undang no 29 Tahun 2000 :
- Berkahirnya
jangka waktu;
- Pembatalan;
- Pencabutan.
Rahasia
Dagang
Pengertian
rahasi adagang yang terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang
rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang
teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang
lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilkai ekonomi. Jangka waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak
terbatas lamaya sampai rahasia tersebut menjadi milik rahasia umum.
Objek
Rahasia Dagang
- Formula
- Metode
pengolahan bahan kimia dan makanan
- Metode
dalam menyelemggarakan usaha
- Daftar
konsumen
- Tingkat
kemampuan debitur mengembalikan kredit
- Perencanaan
- Rencana
arsitektur
- Tabulasi
data
- Informasi
teknik manufaktur
- Rummus—rumus
perancangan
- Rencana
pemasaran
- Perangkat
lunak komputer
- Kode—kode
akses
- Personal
identification number (PIN)
- Data
pemasaran, dan
- Rencana
usaha.
Objek
yang dilindungi
- Semau
informasi yang telah menjadi milik umum (publik)
- Informasi
yang telah dipublikasaikan di muka umum.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian
dalam bentuk akta notaris;
- Sebab—sebab
lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan
pengadilan.
Desain
Industri
Pengertian
desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi
garis warnam atau gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk,
atau komoditas lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak
tanggal pemberian hak desain industri.
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.
Desain
tata letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang—kurangnya satu elemen tersebut
adalah elemen aktif, sebagian atau seleuruhnya saling berkaitan, serta dibentuk
secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk
menghasilkan suatu fungsi elektronik. Jangka waktu yang diberikan terhadap tata
letak sirkuit terpadu tersebut selama 10 tahun sejak diberikan perlindugan.
Pengalihan
Hak
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian
dalam bentuk akta notaris;
- Sebab—sebab
lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan
pengadilan.
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang
dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.
BAB
7
PASAR
MODAL
Pengertian
pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan
transaksi jual beli.
Dasar
Hukum
- Undang—Undang
Nomor 8 Tahun 1995.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.
- SK
Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.
- SK
Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.
- SK
Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.
- Keputusan
Presiden Nomor 117/1999.
- Keputusan
Presiden Nomor 120/1999.
- Keputusan
Presiden Nomor 121/1999.
- Keputusan
Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK
38/SK/1999.
Produk—Produk
Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
- Saham,
Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas,
sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham
kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak pemegang saham adalah deviden,
suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
- Obligasi,
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para
pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak—hak pemilik obligasi
adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, penignkatan nilai modal yang
mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
- Reksadana,
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan
uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar
modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen
yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila
setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.
Para
Pelaku Pasar Modal
- Pelaku, yakni pembeli
dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan
kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
- Emiten, yakni pihak yang
melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui
pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk
menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
- Komoditi, yakni barang
yangdiperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet,
tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain lain.
- Lembaga Penunjang, yakni
lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga
swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
- Investasi , yakni kegiatan
menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
harapan pada waktunya mendapatkan sejumlah keuntungan.
Instansi
yang terkait Dalam Pasar Modal
- Badan
Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal dibawah departemen
keuangan.
- Bursa
Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan menyediakan sistem atau atau
sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.
- Lembaga
Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjamin penyelesaian transaksi bursa.
- Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan
custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain—lain.
Profesi
Penunjang Pasar Modal
- Notaris
Notaris
adalah pejabat umum yang berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
- Konsultan
Hukum
Konsultan
Hukum adalah pihak yang memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum
mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
- Akuntan
Publik
Akuntan
publik adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap
kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan
kebenaran atas laporan keuangan.
- Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik
oleh perusaah yang hendak go public.
Larangan
Dalam Pasar Modal
- Penipuan
dan manipulasi dalam kegiatan efek.
- Perdagangan
orang dalam.
- Larangan
bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi
terhadap pihak lain.
- Larangan
bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.
- Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sanksi
Terhadap Larangan
- Sanksi
administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha,
pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian,
pembatalan pendaftaran.
- Sanksi
pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda
BAB
8
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
Asas
dan Tujuan
- Asas
manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
- Asas
Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan kewajibannya.
- Asas
keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
- Asas
keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas
kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Tujuan
perlindungan konsumen antara lain adalah :
- Meningkatkan kesadaran ;
kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
- Mengangkat harkat martabat
konsumen;
- Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih.
Hak
dan Kewajiban Konsumen:
- Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
- Hak
untuk memilih,
- Hak
atas informasi yang benar dan jelas,
- Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya,
- Hak
untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
- Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
- Hak
untuk diperlakukan dan dilayani,
- Hak
utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
- Hak-hak
yang diatur dalam undang-0-undang.
Kewajiban
- Membaca,
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
- Beritikan
baik dalam bertransaksi pembelian,
- Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
- Mengikuti
u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak
dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
- Hak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
- Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
- Hak
untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
- Hak
untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam
pengadilan,
- Hak—hak
yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
- Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Melakukan
informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang.
- Memperlakukan
konsumen secara benar.
- Menjamin
mutu barang atau jasa.
- Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang
diperdagangakn.
- Memeberi
kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung
gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai
akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi
berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan
peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal
60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana
pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.
BAB 9
ANTI
MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Berdasarkan
undang—undang yang ada dan pembuktian lainnya dalam beberapa hukum negara bahwa
praktik monopoli tersebut harus dibuktikan adanya unsur—unsur yang
mengakibatkan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang—undang Nomor 5 Tahun
1999.
Asas
Tujuan
Dengan
melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonom i
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan
kepentingan umum. Seperti yang diatur dalam undang—undang sebagai berikut :
- Menjaga
kepentingan umum dan menjaga efisiensi ekonomi nasional,
- Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat,
sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama.
- Mencegah
praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,
- Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan
yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan
pasar, persekongkolan, dominan, jabatasn rangkap, pemilikan saham mayoritas
dalam perusahaan sejenis dan persaingan tidak sehat.
- Monopoli
adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu sekurang—kurangnya
sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya
dapat dikendalikan.
- Monopsoni
adalah keadaan pasar yang tidak seimbang , yang dikuasai oleh seorang
pembeli, oligopsoni yang terbatas terhadap seorang pembeli.
- Prnguasaan
pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian
pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri
ataupun bersama—sama pelaku usaha lainnya.
- Persekongkolan
adalah berkomplot atau bersepakat melakukan sesuatu kejahatan atau
kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang dalam
undang—undang no 5 tahun 1999.
- Posisi
Dominan artinya pengaruhnya sangat kuat yang merupakan suatu keadaan
dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam pasar yang digelutinya.
- Jabatan
Rangkap adalah seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamnaan dalam suatu perusahaan.
- Pemilikan
saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa
perusahaan sejenis , melakukan kegiatan yang sama dalam mendirikan
perusahaan.
- Penggabungan,
Peleburan, dan Pengambil alihan adalah mengarahkan pelaku usaha yang
berbadan hukum ataupun tidak untuk menjalankan usahanya secara terus
menerus dan tetap dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian
yang Dilarang
Dalam
bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain oligopoli,
penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni,
integrasi vertikal, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli
atau persaingan secara tidak sehat.
Sanksi
Ketentuan
pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar
undang—undang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok , antara lain sanksi
administratif yaitu sanksi dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, atau
pemberhentian tindakan produksi yang melanggar konsumen dan sanksi pidana pokok
dan tambahan yaitu sanksi yang dierikan denda antara lain adalah pencabutan
izin usaha, penghentian kegiatan usaha, larangan bagi terdakwa untuk menduduki
jabatan tertentu.