Senin, 05 Maret 2018

Private Placement Programs definition


Background on Private Placement Paltforms...

Why have many investors never hear of this Private Placement Program before?
From 1933 to April 5, 2012 SEC regulations did not allow advertising of Private Placement. During that period, participation was by “invitation only” or through a referral introduction.  

Private Placement Platform program was created over sixty years ago to rebuild Europe the third world nations after WW II, thus the reason for such a high rate of return being allowed. Today, much of the profits realized by the Private Placement Program benefit good-will projects. The investor however, is free to use the profits as they desire.

Private Placement simply involves buying and selling prime bank notes in Europe and Asia. At any given time some European and Asian banks must liquidate bank notes and will sell their notes at a discount. Other banks are cash rich and wish to add to their note portfolio and will pay a premium for these bank notes. Private Placement is the instrument by which these trades take place. Private Placement Platforms only trade prime bank notes by arbitrage. What arbitrage means is that the buy and sell contracts have to be “in hand” before the trade of the discounted bank notes take place. This is the safest way to trade the bank notes. This is all done by the trader for the Private Placement Platform. Since in the Private Placement Program traders only buy notes when they have a buyer at a higher price every trade has a net positive gain  due to the "controlled trading" practices. There is zero risk to the Private Placement Platform traders, zero risk to the bank, and zero risk to the investor.

During the Private Placement activity the investor's capital stays in their own bank account at all times. The investor’s funds are never traded, never accessed, never touched in any way. It is not used as a guarantee or reserve. Thus there is zero risk to the investor's bank account capital. The only purpose for the investor's bank deposit is to satisfy bank regulations and permit the "controlled trades" to take place.

The net effect is high yield returns with zero risk to the investor.


Private Placement Program

Private Placement Programs (PPP) act as a bridge between the public or private sector investors and the financial markets. They provide an opportunity for a dynamic flow of funds thereby increasing the trade avenues.

Definition of High-Performance Plans or Private Placement Program-PPP

PPP is an investment system which was previously reserved only for the very wealthy, with returns dedicated in whole or in part to humanitarian works. Right now this system can access people not considered to hold great fortunes.

PPP has nothing to do with the traditional business of banking. Practically none of the professionals who are currently working in a financial institution know about this. However, in the press, we have the opportunity to read articles from the Fed and the IMF advising financial institutions to reduce the number of trading operations and engage in their traditional business.

PPP is not focused towards the public, so the person who does not have a high degree of financial knowledge will not know. It is forbidden by law to advertise it. Whoever has been involved in a PPP will never admit to it, especially as he has signed a confidentiality agreement with a Trader.

The safety of the invested capital is determined by the rules governing the secondary market. The investor is the one who orders his bank to make a block of its funds (Swift MT-760). However, this bank must always be a top 25.

For the Bank to initiate this “business” with its own funds, it is required by law, the receive the investor’s contribution collateral. This collateral can be CASH, Financial Instruments (e.g. bank guarantees, MTN's, CD's), plus assets such as bank deposits of gold or diamonds.

All contracts between the Investor and the Bank, are set under the rules of the FED, the FMI and the ICC. 

This type of investment program is only accessible by “invitation” by the Trading Platform.

 Characteristics of investment programs

a) There are basically two types of programs:


  • The traditional investment programs, which have a duration of one-year banking, or ten months, or 40 weeks continuing.
  • The so-called “SPOT” or “BULLET” Trades which last for days or weeks and hardly exceed the period of one month. These are used to boost the Investors balance


b) Income from programs


  • Yields of these programs are confidential and only the Trader corresponds directly with the Investor at the time of signing the contract. Rarely do Brokers and Advisors know sufficiently in advance any yield details of the programs.
  • We always ask investors to be wary of people who offer investment programs where monthly yields are exaggerated and outrageous.
  • Our Traders aim at all times is to create the maximum returns for the Investor.
  • Yields of these programs vary according to the time of year, according to the amount of collateral, the worldwide standing of the Investors bank, and according to the type of collateral used by the investor.
  • When we speak of returns for Investors, we always refer to gross returns, after which they take their benefits, both the financial institution and the  Trader. This is deducted from the Investors gross income, as are the nominal fees and commissions for Facilitators and Advisors.

Why Investors Choose PPP:
Professional investors looking for better returns are starting to move away from standard asset classes like stocks, bonds and cash to Private Placement Programs (PPP).
Private Placement Programs traditionally have been the domain of institutional investors or high net worth individuals because of their complex nature. However, since 2008 and the introduction of Fully Managed 100% Capital Protected Private Placement Programs it is now easier than ever for traditional investors to participate in PPP programs.
The Secure Platform Funding Private Placement Program (PPP) includes a trading portfolio of:
  1. Hedge funds
  2. Managed futures
  3. Currency trading
  4. Real estate
  5. Commodities.
These asset classes are favored mainly because their returns have a low correlation with the assets value.
Risk Protection:
With a balance of Dynamic Trading Strategies, prudent Risk Management and Exceptional Liquidity our Private Placement Program (PPP) has consistently achieved outstanding historical results.
Our success is achieved because we operate a series of clearly defined Risk Protection Strategies including:
  1. Disciplined investment rules
  2. Strict asset control
  3. An investment philosophy of meticulous risk management
  4. All trading is constantly supervised by our risk executive
  5. Effective regulation
  6. Our experts execute our pre-defined and stringently managed strategy of diversification
  7. We combine hedging strategies (buying and selling of contracts of the same value in opposite directions at the same time) in order to constant mitigate our risks
  8. Based in one of the most well regulated, reputable and secure financial centers in the world

Sources : https://www.secureplatformfunding.com http://www.privateplacementplatforms.com 

Minggu, 08 Oktober 2017

UNDANG-UNDANG KOPERASI INDONESIA

Peraturan Perundangan Koperasi di Indonesia
Peraturan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia, Hukum Koperasi

Kronologis dan Sejarah tentang Koperasi di Indonesia
A.           Sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a.         Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongan penduduk (Pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adnya kekosongan hukum akan pengaturan koperasi padahal telah berdiri berbagai bentuk badan hukum koperasi seperti koperasi E Sieburg, gerakan Budi Utomo, dan Serikat Islam. Definisi Koperasi pada Regulasi ini adalah, “perkumpulan orang-orang dimana orang-orang tersebut diperbolehkan untuk keluar masuk sebagai anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran anggotanya, dengan cara bersama-sama menyelenggarakan suatu system penghidupan atau pekerjaan, atau secara bersama-sama atau secara bersama-sama menyediakan alat perlengkapan atau bahan-bahan keperluan mereka, atau secara memberikan uang muka atau kredit”.
Dengan menggunakan asas konkordansi, maka ketentuan yang ada di Belanda dapat dikatakan sama seperti yang tertuang pada Verordening op de Cooperatieve Verenigingen. Sistem yang diberlakukan di Belanda yang ditanam tanpa penyesuaian ternyata malah menyusahkan penduduk golongan III yakni Pribumi. Mereka dalam mendirikan badan usaha koperas harus memiliki prasyarat mulai dari Akta Notaris, akta pendirian berbahasa Belanda, matrai, hingga pengumuman di surat kabar Javasche Courant. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha yang ingin membuat koperasi pada saat itu sangatlah besar sehingga Verordening op de Cooperatieve Verenigingen dirasa tidak member manfaat dan ditentang habis-habisan oleh kaum pergerakan nasional.
b.      Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
Ketika momentum yang tepat yakni pada saat politik balas budi Belanda baru saja didengungkan, perjuangan para nasionalis akan keengganan regulasi Verordening op de Cooperatieve Verenigingen berbuah hasil, dengan keluarnya “Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen”. Sehingga dalam penerapannya Verordening op de Cooperatieve Verenigingen menjadi untuk Gol. I dan Gol II, sedangkan Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen hanya untuk Gol. III saja. Peraturan Koperasi ini menundukan pada Hukum Adat dan bukan pada BW ataupun MvK.
Desakan liberalistik dari pasar tanah air atas bentukan Belanda pada saat itu membuat kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan oleh Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen tidak berarti dan masih saja membuat koperasi di Indonesia sulit berkembang. Buktinya adalah dari 172 yang tercatat dan 1540 kopersi tidak tercatat makin hari jumlahnya makin menurun karena tidak puas dengan hasil yang dicapai kopersi pada priktiknya.
c.       Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen, merupakan perubahan dari Verordening op de Cooperatieve Verenigingen yang berlaku bagi Gol. I, II dan III, namun disisi lain peraturan Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen untuk Gol. III masih tetap berlaku. Pada masa ini atas kebijakan penghematan maka Departemen Ekonomi atas anjuran dari Jawatan Koperasi mendirikan gabungan dari pusat-pusat koperasi di Hindia Belanda yang dinamakan Moeder Centrale. Sedangkan usaha menyuntikan dana segar sebesar f-25.000.000 untuk koperasi, menjadi gagal total dengan keluarnya Ordonantie op Inlandsche Maatshappji op Aandeelen yang memudahkan pelaku usaha berkembang dengan menggunakan Maskapai Andil dan bukan Koperasi yang dicanangkan pada saat adanya Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen. Pada kesimpulannya bahwa keberatan-keberatan untuk pembentukan koperasi yang tadinya ada, sejak Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
d.      Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
Regulasi yang pertama kali dicetuskan sejak kemerdekaan Indonesia ini, timbul karena krisis yang berkepanjangan mulai dari agresi militer Belanda, hingga pemberontakan PKI. Regulasi ini mengubah definisi koperasi dengan menambahkan unsur syarat pendiriannya. Hal ini diluncurkan mengantisipasi Konfrensi Meja Bundar yang dilaksanakan sebelum Regeling ini dibuat. Pada saat regulasi ini berlaku banyak hal yang terjadi mulai dengan adanya Kongres Pertama Koperasi seluruh Indonesia, yang hari 12 Juli 1947 dijadikan sebagai, “Hari Koperasi”, adanya Bank Koperasi Provinsi, hingga pembekuan oleh Mentri Kehakiman atas Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen.
e.       Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
Pembuatan UU yang sangat tergesa-gesa ini dirasakan oleh banyak kalangan saat itu tidak membawa banyak perubahan. Namun UU yang mencabut Regeling-regeling sebelumnya tentang koperasi ini, memodifikai prinsip dengan menyerap prinsip koperasi Rochdale. Definisi Koperasi dalam UU ini disebutkan bahwa koperasi ialah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan berasaskan kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mendidik anggotanya, berdasarkan kesukarelaan, dan dalam pendiriannya harus menggunakan akta yang didaftarkan. Organisasi koperasi pada saat regulasi ini berlaku dipadandang sebagai alat perjuangan di bidang ekonomi melawan kapitalisme, dengan berprinsip dengan tidak mencari keuntungan (non-profit) tetapi mengutamakan pelayanan (service). Istilah saham yang biasa dikenal di Perseroan Terbatas, ternyata diganti menjadi “Simpanan Pokok”, yang memiliki fungsi yang lebih sosial yang mengajarkan kehidupan menabung dan kesedian anggotanya untuk berpartisipasi.
f.       Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (PP 60/1959)
Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi masih mengacu kepada norma peraturan perundang-undangan diatasnya yakni Undang-Undang 79/1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. PP ini menyodorkan konsep pengaturan lebih lanjut mengenai tujuan koprasi atas dorongan, bimbingan, perlindungan serta pengawasan gerakan koprasi yang lebih terjamin secara serentak, tepat guna, berencana, dan terpimpin. Peralihan menjadi demokrasi Terpimpin menyebabkan koprasi juga harus menyesuaikan yakni dengan menjabarkan peranan koprasi yakni menyelenggarakan kegiatan ekonomi, meningkatkan taraf hidup, serta membina dan mengembangkanswadaya dan daya kreatifrakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong royong.

g.      Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960, mengungkapkan pembentukan Badan Penggerak Koprasi sebagai wadah tunggal kerjasama antar jawatan koperasi dan masyarakat. Inpres yang mengatur campur tangan pemerintah terlalu dalam ini berakibat pada rusaknya mentalitas idiil koprasi dengan suburnya praktek mencari keuntungan dengan menjual barang-barang karena adanya kemudahan merendahkan harga kebutuhan pokok jikalau dijual oleh koprasi. Disisis lain bahwa pendidikan mengenai kopersi meningkat pesat sekali, dengan memasukkan dalam setiap jenjang pendidikan. Ketentuan Ipres ini jelas-jelas telah menabrak Pasal 27 ayat (1), dan (2) UUD 1945, dengan adanya pemecatan atas pegawai yang tidak bisa mengikuti garis-garis besar perkoperasian, sehingga akibat lebih lanjutnya ialah Muhammad Hatta mengundurkan diri untuk tidak menjadi Wakil Presiden dan koperasi kehilangan tokohnya yang dudud di Pemerintahan.
h.      Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
Undang-undang sebagai pengejahwantahan prinsip nasakom ini mengebiri prinsip koperasi yang telah ada di Indonesia. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi eonomi dan Alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insane masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia beradasarkan Pancasila. Kemudian pengesahan UU ini pada saat Musyawarah Nasional Koperasi memperlihatkan sensasinya kepada dunia dengan keluarnya Indonesia dalam keanggotaan di International Coperative Allliace (ICA).
i.        Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Undang-undang racikan pemerintahan Orde Baru, Soeharto ini mendapatkan tanggapan positif dari semua perkumpulan koperasi karena kembalinya hakikat koperasi itu sendiri. UU yang memurnikan asas koperasi yang sejati dan menyingkirkan depolitisasi koperasi ini secara tegas mencabut UU 14/1965 tentang perkoperasian. Hubungan baik yang sempat terputus dengan ICA kembali diperbaiki pada berlakunya UU 12/1967. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi-organisasi rakyat yang berwatakkan social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ini merupakan UU pertama yang menjadikan koperasi adalah badan hukum apabila koperasi tersebut telah menyesuaikan diri dengan UU 12 Tahun 1967.
B.     Sesudah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasi
A.    UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-undang ini hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.
B.     UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-undang yang menyiratkan bahwa usaha miko, kecil, dan menengah ini secara tegas menyuratkan bahwa pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, ini bisa didorong melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah. Dengan keluarnya UU ini diharapkan untuk semakin berkembangnya usaha koperasi untuk membiayai usaha usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana pasal 22 UU 20/2008.

Referensi:
Fernandes Raja Saor, S.H
Diringkas dari Buku Hukum Koperasi, Anjar Pachta

Selasa, 30 Mei 2017

tugas sofkil akuntansi pemerintahan



Artikel 1
sumber : http://endangkusumawati.blogspot.co.id/2013/03/artikel-akuntansi-internasional.html

Akuntansi Internasional
Mata kuliah Akuntansi Internasional merupakan mata kuliah yang membahas mengenai: dimensi internasional dalam akuntansi sebagai pengguna (users), hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi dari prespektif internasional (global) serta aturan-aturan dan standar akuntansi pada beberapa negara.
Akuntansi internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk Analisa komparatif internasional, Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis mulitnasional, kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional, dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.
Menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Internasionalisasi Profesi Akuntansi
Komunitas investasi internasional akan menginginkan kerjasama internasional antar akuntan-akuntan profesional dan bahwa organisasi – organisasi akuntansi internasionaal harus mampu memberikan keharmonisan profesional yang lebih baik diseluruh dunia.
Praktik Profesional Internasional
Praktik internasional dari akuntansi profesional terdapat dalam 3 tingkat, yang hampir pararel dengan struktur sektor sektor industri dalam ekonomi atau pola organisasional umum dari sistem penyediaan jasa professional.
TUJUAN
Tujuan di bentuknya Akuntansi Internasional adalah untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai belahan dunia.
Adapun alasan-alasan yang mempengaruhi perusahaan melakukan bisnis internasional adalah:
Memperluas pemasaran atau penjualan ; Hal ini terjadi sebab mungkinsaja sebuah perusahaan mempunyai kapasitas produksi berlebih dan tidak ada lagi peluang memasarkan dan menjual produk di Negara tempat perusahaan tersebut berada.
Memperoleh akses bahan baku dan faktor-faktor produksi lain ; Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan agricultural harus mencari Negara dimana sumber daya alam atau iklim memungkinkan perusahaan tersebut menjalankan aktivitasnya.
Mendapatkan akses pengetahuan, khususnya teknologi ; Akses teknologi sangat diperlukan karena dengan dikuasainya teknologi ini akan meningkatkan daya saing perusahaan dalam kompetisi di pasar global.
Beberapa cara yang bisa ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan bisnis internasional adalah:
Ekspor dan impor
Kontrak manajemen
Pemakaian lisensi
Investasi
KONVERGENSI DAN HARMONISASI STANDAR AKUNTANSI
Hampir sebagian besar Negara di dunia saat ini menerapkan konsep standar akuntansi mereka untuk beralih kepada standar akuntansi keuangan internasional, pengaruh globalisasi bisnis yang mengikuti perkembangan zaman.  Globalisasi bisnis tampak dari perdagangan bebas antar Negara yang mengakibatkan munculnya banyak perusahaan multinasional, hal ini berpengaruh pula pada kebutuhan akan harmonisasi akan suatu standar yang berlaku kepada seluruh dunia.
Harmonisasi menyatakan proses dalam peningkatan kompatibilitas atau kesesuaian praktik akuntansi terhadap penentuan batasan-batasan besar praktik-praktik yang beragam. Standar harmonisasi ini terlepas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang bersumber dari berbagai Negara di dunia. Secara singkat, harmonisasi standar akuntansi dapat di artikan bahwa suatu perusahaan tidak akan mengikuti secara penuh standar yang ditetapkan oleh internasional, namun hanya akan menyesuaikan terhadap standar tersebut tanpa adanya pertentangan peraturan.  Akhir-akhir ini, sejumlah perusahaan yang memperoleh tambahan dana dari luar negaranya dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi beberapa kendala yakini perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional. Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
Harmonisasi akuntansi mencakup:
standar akuntansi yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya ; pengungkapan yang dibuat oleh perusahan-perusahan public yang berhubungan dengan adanya surat berharga dan pencatatan terhadap bursa efek
standar audit
sedangkan dilakukannya harmonisasi standar akuntansi keuangan internasional tidak lepas dari keuntungan dan kerugian yang di peroleh, menurut survey yang telah dilakukan memperoleh hasil sebagai berikut :
Keuntungan:
secara umum semua pelaporan keuangan menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa induk, karena bahasa inggris digunakan oleh seluruh dunia.
Semua kalangan usaha akan mengalami suatu manfaat yang cukup bernilai mengenai perencanaan biaya, biaya system dan pelatihan.
Kerugian:
Perpajakan dan jaminan social berpengaruh terhadap efisiensi nasional. Persetujuan akan system perpajakan akan menjadi pendirian seperi system kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dalam persaiangan antar Negara.
Sedangkan manfaat yang didapat dengan adanya harmonisasi global yakni:
Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambaran berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang
perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi
Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.
IFRS (International Financial Report Standar)
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang di didirikan oleh Internasional Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi internasional disusun oleh organisasi dunia yaitu:
Badan standar akuntansi internasional (IASB)
Komisi masyarakat eropa (EC)
Organisasi internasional pasar modal (IOSOC)
Federasi akuntansi internasional (IFAC)
IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB. Selain peran regulator, AEI punya kepentingan sebagai asosiasi harus memberdayakan anggotanya supaya investor di luar negeri bisa melihat acuan yang sama kalau kita sudah beradaptasi ke IFRS. Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Meningkatkan investasi

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalamIntan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Struktur yang diterapkan dalam IFRS adalah:
International Financial Reporting Standar (IFRS) diterbitkan tahun 2001
International Accounting Standards (IAS) diterbitkan sebelum tahun 2001
International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)
Standing Interpretations Committee (SIC)
METODE AKUSISI DALAM PENGGABUNGAN USAHA
Dalam penyataan IFRS bahwa, “An entity shall account for each business combination by applying the acquisition method.” [IFRS 3 (2008), par. 4]. Pernyataan diatas mengidentifikasikan segala bentuk penggabungan usaha dalam IFRS disebut dengan transaksi akusisi (pembelian). Pihak pembeli (acquirer) mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli suatu bisnis yang memiliki tujuan untuk memperoleh hak dalam mengendalikan bisnis tersebut, dan pihak penjual merupakan pemilik lama yang mengendalikan bisnis tersebut.
Masing – masing pihak yang terlibat dalam bisnis bersedia dan memiliki informasi yang akurat dalam transaksi yang terjadi. Pernyataan ini merupakan nilai wajar baik untuk mengukur beban yang tengah dikeluarkan dalam akusisi.
Metode yang digunakan dalam akusisi:
Mengidentifikasi pihak pengakuisisi (acquirer)
Menentukan tanggal akuisisi
Mengidentifikasi, mengakui, dan mengukur asset yang diakuisisi dan liabilitas yang ditanggung, serta mengakui dan mengukur kepentingan non-pengenali.
 Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.
Akusisi di definisikan sebagai transaksi-transaksi yang mengakibatkan diperolehnya kendali oleh suatu pihak yang mengakusisi terhadap pihak yang di akusisi. Tanggal akuisisi harus ditetapkan karena nilai-nilai wajar asset, liabilitas, dan ekuitas yang dipertukarkan dalam penggabungan usaha didasarkan pada tanggal akuisisi. Tanggal akuisisi (acquisition date) adalah tanggal diperolehnya kendali (control) oleh pihak pengakuisisi (acquirer) atas bisnis yang diakuisisi (acquiree). Tanggil ini mungkin saja berbeda dengan tanggal pertukaran ketika pengorbanan diserahkan oleh pihak pengakuisisi kepada pihak penjual.
Selanjutnya, semua harta yang didapatkan dan kewajiban yang dibebankan dari bisnis yang diakuisisi harus diidentifikasi, diakui, dan diukur nilai-nilai wajarnya. IFRS 3 menegaskan bahwa pembelian asset dan liabilitas harus merupakan sebuah bisnis untuk dapat diperlakukan dengan metode akuisisi. Pembelian asset atau pengalihan liabilitas yang bukan merupakan sebuah bisnis harus diperlakukan sebagai pembelian asset atau pengalihan liabilitas secara umum, tanpa adanya pengakuan goodwill.
Dalam IFRS, goodwill di konsep sebagai, “An asset representing the future economic benefits arising from other assets acquired in a business combination that are not individually identified and separately recognised. (Asset yang mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan yang berasal dari asset-asset lainnya yang diakuisisi melalui penggabungan usaha yang tidak teridentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.)” [IFRS 3 (2008), App. A]
KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan system hokum suatu Negara. (1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon. (2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini (1) Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka, (2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent, (3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti (1) depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum), (2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum), (3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
Beberapa pemicu munculnya Akuntansi Internasional dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Semakin luas dan besarnya jangkauan dan operasi MNC ( Multi national Corporation).
2. Investasi luar negeri yang dilakukan perusahaan, investor, pemerintah, dan sebagainya.
3. Fluktuasi keuangan yang disebabkan berubahnya sistem keuangan internasional yang menimbulkan munculnya risiko perubahan kurs valuta asing sehingga memerlukan informasi akuntansi.
4. Meningkatnya harga sumber-sumber alam dan komiditi serta monopoli.
5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan aspirasi dunia ketiga.
6. Meningkatnya peranan pasar modal.
7. Berubahnya Vision Pasar modal.
8. Pasar Modal USA termasuk pasar modal yang paing cepat menjadi pasar global.
Perkembangan Akuntansi Internasional semakin cepat dan perhatian profesi akuntan pun terhadap masalah ini semakin besar. Ada tiga kemungkinan pengertian orang terhadap Akuntansi Internasionalini.
Pertama, konsep parent-foreign subsidiary accounting atau accounting for foreign subsidiary. Di sini dianggap bahwa konsolidasi dari perusahaan induk dengan perusahaan cabang yang berada di berbagai negara.
Akuntansi Internasional
Kedua, Konsep Comperative atau international accounting yang menekankan pada upaya mempelajari dan mencoba memahami perbedaan akuntansi di berbagai negara.
Ketiga, universal atau world accounting yang berarti merupakan kerangka atau konsep di mana kita memiliki satu konsep akuntansi dunia termasuk di dalamnya teori dan prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara.
Lembaga Akuntansi Internasional
Saat ini dunia masih belum memiliki suatu standar akuntansi yang diakui semua negara, masing-masing negara memiliki standar akuntansinya sendiri-sendiri, USA, UK, Indonesia, Australia, dan lain sebagainya. Karena semakin menyatunya berbagai kegiatan ekonomi khusunya pasar modal dan semakin majunya teknologi komunikasi, internet, komputer, semakin terasa perlunya standar akuntansi dunia, satu untuk semua. Inilah salah satu tujuan dari International Federation of Accountant dan International Accounting Standard Comittee. Beberapa lembaga international dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Accounting International Study Group ( AISG)
Organisasi ini didirikan oleh tiga negara : Amerika, Inggris, dan Kanada. Grup ini berupaya mengkaji praktik akuntansi dan auditing di ketiga negara tersebut.
2. International Congres Of Accountant ( ICA)
Didirikan pada tahun 1904 dengan tujuan meningkatkan konsultasi dan pertukaran ide antara akuntan di berbagai negara.
3. International Coordination Comitte for the Accounting Profession (ICCAP)
Pada tahun 1972 International Coordination Comitte for the Accounting Profession (ICCAP) ini dibentuk, lembaga ini didirikan untuk mempelajari kode etik profesi, pendidikan, latihan, dan struktur organisasi akuntansi regional.
Opini saya tentang artikel tersebut adalah kita dapat:
~ Mengetahui pembahasan dalam akuntansi internasional secara garis besar.
~ Mengetahui tujuan dari akuntansi internasional.
~ Mengetahui alasan perusahaan melakukan bisnis internasional.
~ Mengetahui Konvergensi dan Harmonisasi Standar Akuntansi.
~ Mengetahui apa itu IFRS dan tujuan penerapan dari IFRS.
~ Mengetahui Metode Akusisi dalam Penggabungan Usaha.
~ Mengetahui Klasifikasi Akuntansi Internasional.
Mengetahui pemicu munculnya Akuntansi Internasional.
Mengetahui Lembaga Akuntansi Internasional.




ARTIKEL AKUNTANSI INTERNASIONAL
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
1.      Bisnis internasional
2.      Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
3.      Ketergantungan pada perdagangan internasional
Ada 8 (delapan) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional:
1.      Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2.      Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
5.      Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7.      Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.      Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
Dimensi Nilai Akuntansi yang Mempengaruhi Praktek Akuntansi:
1.      Profesionalisme versus control wajib preferensi terhadap pelaksanaan perimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2.      Keseragaman versus fleksibilitas preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu
3.      Konservatisme versus optimisme
4.      Kerahasiaan versus transparansi preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi terhadap public.
Alasan-alasan perusahaan Go Internasional:
1.      Theory pf comparative advantage
2.      Imperfect market theory
3.      Product cycle theory
4.      Transfer technology and Strategic Alliance
Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi:
1.      Skill dan kompetensi yang dimiliki
2.      Memahami Cross Functional Linkages, akuntan tidak hanya cukup mahir dalam teknik, prosedur dan standar akuntansi tetapi juga harus biasa memandang bisnis sebagai suatu bentuk terintegrasi. Seperti : kualitas produk, fleksibilitas produksi dan kemampuan untuk memproduksi dan mengekspor dengan cepat agar bias memenangkan persaingan global
3.      Analisis keuangan dan perbandingannya

KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1.      Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.      Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.      Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan system hokum suatu Negara. (1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon. (2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini (1) Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka, (2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent, (3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti (1) depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum), (2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum), (3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Standar Pelaporan Keuangan Internasional

Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
§  Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
§  Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
§  Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001
§  Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
§  Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (bahasa Inggris: Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))
In making the judgement described in paragraph 10, management shall refer to, and consider the applicability of, the following sources in descending order:
(a)      the requirements and guidance in Standards and Interpretations dealing with similar and related issues; and
(b)       the definitions, recognition criteria and measurement concepts for assets, liabilities, income and expenses in the Framework.’’

Dalam membuat keputusan sebagaimana dijelaskan pada paragraf 10, pihak manajemen harus merujuk kepada, dan mempertimbangkan kemungkinan penerapan akan, sumber-sumber berikut dalam urutan menurut:
a.       persyaratan dan panduan dalam Standar dan Interpretasi dalam menangani hal serupa dan berhubungan; dan
b.      penjelasan, kriteria pengenalan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan pengeluaran dalam Kerangka Kerja.


Kerangka Kerja
Kerangka kerja digunakan untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.
Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (bahasa Inggris: The Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.
Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.

peran kerangka kerja
Deloitte menyatakan:

In the absence of a Standard or an Interpretation that specifically applies to a transaction, management must use its judgement in developing and applying an accounting policy that results in information that is relevant and reliable. In making that judgement, IAS 8.11 requires management to consider the definitions, recognition criteria, and measurement concepts for assets, liabilities, income, and expenses in the Framework. This elevation of the importance of the Framework was added in the 2003 revisions to IAS 8.

Objektif laporan keuangan

Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.